Lapor Pak RT

Tamu wajib lapor ke Ketua RT minimal dalam 1 x 24 jam.

Prosedur pelaporan :

  • Siapkan fotokopi KTP dan foto KTP Asli
  • Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Lapor ke Security
  • Lapor ke Ketua RT 005 (sesuai area tempat tinggal Anda) lengkap dengan dokumen di atas dan rincian keperluan Anda
  • Anda akan mendapat surat keterangan dari Ketua RT 005