Tamu wajib lapor ke Ketua RT minimal dalam 1 x 24 jam.
Prosedur pelaporan :
- Siapkan fotokopi KTP dan foto KTP Asli
- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Lapor ke Security
- Lapor ke Ketua RT 005 (sesuai area tempat tinggal Anda) lengkap dengan dokumen di atas dan rincian keperluan Anda
- Anda akan mendapat surat keterangan dari Ketua RT 005