
Garis Besar Tugas Korlan (Koordinator Jalan) *) :
- Membantu RT dalam mengumpulkan dan membuat administrasi kependudukan warga di jalan tersebut
- Membantu RT dalam menerima masukan, keluhan dan saran dari warga jalan tersebut
- Melaporkan kepada seksi keamanan dalam hal diduga ada warga jalan tersebut melakukan tindakan melanggar aturan atau terjadi tindak kejahatan di wilayahnya.
- Mengkoordinir warga jalan tersebut dalam hal semua kegiatan, baik internal jalan ataupun umum
- Menjadi Panitia kegiatan RT
- Mengikuti rapat yang dilakukan RT untuk menyampaikan aspirasi warga di jalan tersebut dan mengusulkan saran dan perbaikan untuk kemajuan RT
- Membuat grup WA jalan masing- masing (jika belum ada)
*) Bisa berubah sewaktu-waktu bilamana dibutuhkan.