Lapor Pak RT

A. Tamu Menginap WAJIB LAPOR ke Ketua RT minimal dalam 1 x 24 jam

Prosedur pelaporan Tamu Menginap :

  1. Siapkan KTP Asli untuk difoto oleh Security
  2. Isi buku tamu dengan data yang benar dan lengkap
  3. Setelah selesai bertamu, lapor kembali ke Security
B. Warga/Penghuni Baru WAJIB LAPOR ke Ketua RT minimal dalam 1 x 24 jam

Prosedur pelaporan Warga/Penghuni Baru :

  1. Melapor dulu ke Korlan (Koordinator Jalan), infonya bisa dilihat disini
  2. Korlan meminta fotokopi KK (bisa menyusul)
  3. Setelah itu boleh silaturahim ke Ketua RT biar saling mengenal

*) Peraturan/prosedur ini bisa berubah sewaktu-waktu bilamana dibutuhkan.