
A. Tamu Menginap WAJIB LAPOR ke Ketua RT minimal dalam 1 x 24 jam
Prosedur pelaporan Tamu Menginap :
- Siapkan KTP Asli untuk difoto oleh Security
- Isi buku tamu dengan data yang benar dan lengkap
- Setelah selesai bertamu, lapor kembali ke Security
B. Warga/Penghuni Baru WAJIB LAPOR ke Ketua RT minimal dalam 1 x 24 jam
Prosedur pelaporan Warga/Penghuni Baru :
- Melapor dulu ke Korlan (Koordinator Jalan), infonya bisa dilihat disini
- Korlan meminta fotokopi KK (bisa menyusul)
- Setelah itu boleh silaturahim ke Ketua RT biar saling mengenal
*) Peraturan/prosedur ini bisa berubah sewaktu-waktu bilamana dibutuhkan.