Koordinator Jalan RT 05

Update tanggal 1 Desember 2025

Garis Besar Tugas Korlan (Koordinator Jalan) *) :

  1. Membantu RT dalam mengumpulkan dan membuat administrasi kependudukan warga di jalan tersebut
  2. Membantu RT dalam menerima masukan, keluhan dan saran dari warga jalan tersebut
  3. Melaporkan kepada seksi keamanan dalam hal diduga ada warga jalan tersebut melakukan tindakan melanggar aturan atau terjadi tindak kejahatan di wilayahnya.
  4. Mengkoordinir warga jalan tersebut dalam hal semua kegiatan, baik internal jalan ataupun umum
  5. Menjadi Panitia kegiatan RT
  6. Mengikuti rapat yang dilakukan RT untuk menyampaikan aspirasi warga di jalan tersebut dan mengusulkan saran dan perbaikan untuk kemajuan RT
  7. Membuat grup WA jalan masing- masing (jika belum ada)

*) Bisa berubah sewaktu-waktu bilamana dibutuhkan.